Senin, 14 Juni 2010

surabaya

Zakat dan Shodaqoh


Zakat dan Sodaqoh
 


1. Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturrahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat. (HR. Al Hakim)

2. Yang dapat menolak takdir ialah doa dan yang dapat memperpanjang umur yakni kebajikan (amal bakti). (HR. Ath-Thahawi)

3. Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya. (HR. Muslim)

4. Allah Tabaraka wata'ala berfirman (di dalam hadits Qudsi): "Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu." (HR. Muslim)

5. Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka. (HR. Bukhari)

6. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Sodaqoh yang bagaimana yang paling besar pahalanya?" Nabi Saw menjawab, "Saat kamu bersodaqoh hendaklah kamu sehat dan dalam kondisi pelit (mengekang) dan saat kamu takut melarat tetapi mengharap kaya. Jangan ditunda sehingga rohmu di tenggorokan baru kamu berkata untuk Fulan sekian dan untuk Fulan sekian." (HR. Bukhari)

7. Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)

8. Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sodaqoh) sebutir kurma. (Mutafaq'alaih)

9. Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh. (HR. Al-Baihaqi)

10. Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana. (HR. Ath-Thabrani)

11. Tiada seorang bersodaqoh dengan baik kecuali Allah memelihara kelangsungan warisannya. (HR. Ahmad)

12. Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya. (HR. Ahmad)

13. Tiap muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, "Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?" Nabi Saw menjawab, "Bekerja dengan ketrampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh." Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?" Nabi menjawab: "Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya" Mereka bertanya: "Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?" Nabi menjawab: "Menyuruh berbuat ma'ruf." Mereka bertanya: "Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?" Nabi Saw menjawab, "Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sodaqoh." (HR. Bukhari dan Muslim)

14. Apa yang kamu nafkahkan dengan tujuan keridhoan Allah akan diberi pahala walaupun hanya sesuap makanan ke mulut isterimu. (HR. Bukhari)

15. Sodaqoh paling afdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)

16. Satu dirham memacu dan mendahului seratus ribu dirham. Para sahabat bertanya, "Bagaimana itu?" Nabi Saw menjawab, "Seorang memiliki (hanya) dua dirham. Dia mengambil satu dirham dan bersodaqoh dengannya, dan seorang lagi memiliki harta-benda yang banyak, dia mengambil seratus ribu dirham untuk disodaqohkannya. (HR. An-Nasaa'i)

17. Orang yang membatalkan pemberian (atau meminta kembali) sodaqohnya seperti anjing yang makan kembali muntahannya. (HR. Bukhari)

18. Barangsiapa diberi Allah harta dan tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu di tengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, "Aku hartamu, aku pusaka simpananmu." Kemudian nabi Saw membaca firman Allah surat Ali Imran ayat 180: "Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi." (HR. Bukhari)

19. Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan Allah menimpa mereka dengan paceklik (kemarau panjang dan kegagalan panen). (HR. Ath-Thabrani)

20. Barangsiapa memperoleh keuntungan harta (maka) tidak wajib zakat sampai tibanya perputaran tahun bagi pemiliknya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Penjelasan:
Perhitungan perputaran tahun (haul) untuk menunaikan zakat ialah dengan tahun Hijriyah.

21. Tentang sodaqoh yang seakan-akan berupa hadiah, Rasulullah Saw bersabda: "Baginya sodaqoh dan bagi kami itu adalah hadiah." (HR. Bukhari)

22. Allah Ta'ala mengharamkan bagiku dan bagi keluarga rumah tanggaku untuk menerima sodaqoh. (HR. Ibnu Saad)

Penjelasan:
Nabi Saw menolak menerima sodaqoh tetapi mau menerima hadiah.

23. Tidak ada iri hati kecuali terhadap dua perkara, yakni seorang yang diberi Allah harta lalu dia belanjakan pada sasaran yang benar, dan seorang diberi Allah ilmu dan kebijaksaan lalu dia melaksanakan dan mengajarkannya. (HR. Bukhari)

24. Allah mengkhususkan pemberian kenikmatanNya kepada kaum-kaum tertentu untuk kemaslahatan umat manusia. Apabila mereka membelanjakannya (menggunakannya) untuk kepentingan manusia maka Allah akan melestarikannya namun bila tidak, maka Allah akan mencabut kenikmatan itu dan menyerahkannya kepada orang lain. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)

25. Abu Dzarr Ra berkata bahwa beberapa sahabat Rasulullah Saw berkata, "Ya Rasulullah, orang-orang yang banyak hartanya memperoleh lebih banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat dan berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka." Nabi Saw lalu berkata, "Bukankah Allah telah memberimu apa yang dapat kamu sedekahkan? Tiap-tiap ucapan tasbih adalah sodaqoh, takbir sodaqoh, tahmid sodaqoh, tahlil sodaqoh, amar makruf sodaqoh, nahi mungkar sodaqoh, bersenggama dengan isteri pun sodaqoh." Para sahabat lalu bertanya, "Apakah melampiaskan syahwat mendapat pahala?" Nabi menjawab, "Tidakkah kamu mengerti bahwa kalau dilampiaskannya di tempat yang haram bukankah itu berdosa? Begitu pula kalau syahwat diletakkan di tempat halal, maka dia memperoleh pahala. (HR. Muslim)

26. Tiap-tiap amalan makruf (kebajikan) adalah sodaqoh. Sesungguhnya di antara amalan makruf ialah berjumpa kawan dengan wajah ceria (senyum) dan mengurangi isi embermu untuk diisikan ke mangkuk kawanmu. (HR. Ahmad)

Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press


Jumat, 11 Juni 2010

LANGKAH KE DEPAN LAZIS NU JOMBANG 
Sunday, 19 April 2009 13:33 administrator 




Oleh : Muslimin Abdilla ( Sekretaris Lazis NU Jombang )

 LAZIS-NU Jombang adalah lembaga pelaksana program Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) Jombang yang bergerak mengelola zakat, infaq dan shodaqoh. Mandat pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh yang diberikan kepada LAZIS-NU adalah segala hal upaya mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh dan kemudian menyalurkan kepada yang berhak (mustahiq). Dalam penyalurannya, LAZIS-NU bekerjasama dengan lembaga atau organisasi pelaksana baik dari lingkungan Nahdlatul Ulama’ atau dari luar lingkungan Nahdlatul Ulama’. 

 

Saat ini, LAZIS-NU Jombang telah memiliki acuan dalam menjalankan mandat yang telah diberikan oleh PCNU Jombang. Acuan tersebut disusun oleh pengurus LAZIS-NU Jombang melalui proses perencanaan startegis (strategis planning) lembaga dan pemrograman (programming), selanjutnya hasil dari perencanaan dan pemrograman tersebut disahkan oleh PCNU Jombang berupa program LAZIS-NU Jombang. Untuk menjalankan program tersebut Pengurus LAZIS-NU Jombang juga membuat sistem kelembagaan. Sistem yang telah dibuat adalah sistem keuangan dan tugas pokok, fungsi dan wewenang, serta selanjutnya juga akan dibuat sistem pengambilan keputusan dan sistem perencanaan, monitoring dan evaluasi (PME). Sistem-sistem atau aturan main ini akan menopang pelaksanaan program, sehingga bisa berjalan dengan baik dan bisa memenuhi tujuan yang telah ditentukan..  

   

Lebih lanjut, dalam melihat LAZIS-NU Jombang tiga tahun ke depan, bisa ditelusuri melalui kerangka kerja logis (logical framework) program LAZIS-NU Jombang. Kerangka kerja logis tersebut adalah kerangka kerja yang disusun berdasarkan hasil dari perencanaan strategis (strategis planning). Perencanaan strategis adalah proses melakukan analisis orientasi (visi-misi), analisis penopang LAZIS-NU, analisis kekuatan-kelemahan yang dimiliki LAZIS-NU dan peluang-ancaman yang dihadapi LAZIS-NU.

 

Proses melakukan analisis tersebut menghasilkan permasalahan-permasalahan strategis yang harus diselesaikan oleh LAZIS-NU dalam jangka waktu tiga tahun, karena jika permasalahan-permasalahan tersebut tidak diselesaikan atau ditangani, maka akan berdampak buruk bagi kondisi warga miskin NU khususnya, dan orang miskin secara umum, terkahir dan yang paling penting, permasalahan tersebut mampu dan realistis untuk ditangani.  

 

Upaya-upaya untuk menyelesaikan dan menangani permasalahn-permasalahan strategis tersebut menjadi program LAZIS-NU Jombang untuk tiga tahun kedepan. Setelah tiga tahun ke depan, sejak tahun 2008, pengurus LAZIS-NU akan melihat kembali (review) seluruh perencanaan yang telah dilakukan. Apakah perencanaan yang telah dilakukan tiga tahun yang lalu berjalan dengan baik, apa dampak yang telah terjadi dan pelajaran (al-hikmah) apa yang bisa dipetik dari proses pelaksanaan program.

 

Kerangka Kerja Logis LAZIS-NU Jombang 

 

Kerangka kerja LAZIS-NU Jombang adalah kerangka kerja yang dibuat, sehingga logika program tersusun secara sistematis mengikuti cara berfikir logis. Cara berfikir logis disini mengacu pada hukum kausalitas (sebab-akibat). Jika pekerjaan/kegiatan utama dilakukan, maka akan menghasilkan output (keluaran); jika output (keluaran) dihasilkan, maka akan berakibat pada pencapaian tujuan strategis; dan jika tujuan strategis tercapai, maka akan menghasilkan outcome; dan jika outcome dihasilkan, maka goal akan bisa diraih; dan jika goal diraih, maka akan berdampak pada pencapaian visi organiasi.

 

Kerangka kerja logis LAZIS-NU Jombang memiliki goal (tujuan umum) “Menjadi Lembaga Terpercaya Untuk Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan Mandiri”, dan hasil yang diharapkan (impact) dari goal ini adalah berkurangnya masyarakat miskin (mustahiq) yang selanjutnya menjadi muzakki, munfiq atau mutashoddiq.

 

Sedangkan tujuan strategis yang menjadi sebab dari goal ini adalah: (1) Mewujudkan LAZIS-NU Jombang sebagai lembaga yg kuat dalam mengelola zakat, infaq dan, shodaqoh; (2) Memunculkan kepercayaan Muzakki pada LAZIS-NU Jombang sebagai lembaga pengelola zakat yg terpercaya dan; (3) Terpenuhinya hak-hak mustahiq sehingga bisa lebih sejahtera. 

 

Hasil yang diharapkan (outcome) ketika tujuan strategis ini tercapai adalah: (1) Terbangunnya sistem manejemen yang baik; (2) Tersedianya staf yang memiliki kemampuan dalam mengelola program; (3) Meningkatkanya kepercayaan muzakki kepada LAZIS-NU Jombang; (4) Meningkatnya kondisi ekonomi mustahiq produktif; (5) Meningkatnya kualitas kesehatan, makanan dan perumahan mustahiq konsumtif; (6) Meningkatnya kapsitas anak-anak miskin yatim piatu, serta guru-guru di pedesaan.

 

Untuk meraih tujuan strategis di atas, dibuatlah strategi atau kegiatan utama. Strategi atau kegiatan utama untuk meraih tujuan strategis antara lain: (1) Penyusunan dan pengembangan sistem lembaga; (2) Pengadaan sarana dan prasarana kantor; (3) Pendidikan dan latihan; (4) Kampanye, promosi dan pelayanan dalam rangka jalbul muzakki; (5) Penyaluran (distribusi) zakat, infaq dan shodaqoh.

 

Program Tiga Tahunan 

 

Selama tiga ini, LAZIS-NU akan selalu fokus pada: (1) upaya penguatan lembaga LAZIS-NU, (2) membangun kepercayaan dan menumbuhkan kesadaran muzakki, munfiq dan mutashoddiq atau donator melalui kampanye dan, (3) memberikan bantuan atau mendistribusikan barang ke mustahiq (orang yang berhak menerima zakat, infaq dan shodaqoh). Tiga hal ini akan dilakukan secara bersamaan, karena ketiganya saling terkait. Mengurangi yang satu dan melebihkan yang lain akan menegakkan LAZIS-NU Jombang dalam kondisi miring. 

 

Upaya penguatan lembaga LAZIS-NU akan dilakukan melalui, secara umum, membangun tim yang kuat agar bisa menjalankan kegiatan kampanye/penyadaran dan melakukan distribusi ke mustahiq. Hal ini dilakukan karena LAZIS-NU Jombang secara ruhiah merupakan ‘lembaga baru’, meskipun secara badaniah sudah ada sejak berpuluh tahun yang lalu. Bangunan tim yang kuat ini merupakan pondasi (al-ushul) bagi kelembagaan LAZIS-NU Jombang kedepan. Tanpa bangunan tim yang kuat, yang ditopang oleh (a) kuatnya sistem (aturan main), (b) patuhnya dan terbiasanya personalia pada aturan yang main yang dibuat, serta (c) tercukupinya sarana dan prasarana lembaga, maka bangunan kelembagaan LAZIS-NU Jombang akan rapuh dan mudah runtuh.  

 

Penguatan LAZIS-NU secara khusus dilakukan dengan memperbanyak diskusi dan konsultasi, karena melalui diskusi dan konsultasi ini, pikiran-pikiran majemuk dari setiap person yang bergelut di LAZIS-NU Jombang bisa diikat dalam satu titik temu, kemudian secara bersama-sama didorong menjadi kekuatan lembaga. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam hal ini adalah rapat reguler antar pengurus membicarakan tentang perencanaan, monitoring dan evaluasi, pertemuan dengan Pengurus Cabang NU Jombang, pelatihan dan pendidikan, serta pertemuan-pertemuan (workshop) dalam upaya mengembangkan sistem kelembagaan.  

 

Kedua, membangun kepercayaan dan menumbuhkan kesadaran muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) untuk menjalankan kewajibannya, memiliki keterkaitan dengan upaya pertama memperkuat LAZIS-NU Jombang, karena dengan kuatnya LAZIS-NU Jombang, maka LAZIS-NU Jombang menjadi lembaga yang terpercaya, terutama bagi muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur), sehingga muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) mempercayakan (memberikan amanah) kepada LAZIS-NU Jombang untuk menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh mereka. Upaya ini secara khusus dilakukan dengan selalu memberikan informasi, mendatangi dan memebrikan konsultasi kepada , munfiq dan mutahsoddiq (donatur) tentang LAZIS-NU Jombang dan tentang zakat, infaq dan shodaqoh.  

 

Ketiga, menyalurkan atau menditribusikan barang ke mustahiq dilakukan dengan pembagian pada tiga jenis mustahiq: (1) mustahiq konsumtif, (2) mustahiq produktif dan, (3) mustahiq untuk peningkatan kapasitas.

 

Mustahiq konsumtif adalah mustahiq yang akan diberi barang-barang atau uang zakat, infaq dan shodaqoh untuk kebutuhan-kebutuhan konsumsi atau kebutuhan sekali habis, misalnya untuk makan, minum, pakaian dan papan (rumah). Barang-barang konsumsi ini, berupa sembilan bahan pokok (sembako), air bersih, obat-obatan, pakaian baru dan lama layak pakai, serta pembenahan rumah (bedah rumah). Barang-barang tersebut didistribusikan bagi yang berhak terutama di wilayah-wilayah kantong kemiskinan, wilayah yang terkena bencana alam, panti asuhan yatim piatu secara langsung, cepat dan tepat setelah melalui proses penilaian secara cermat.

 

Mustahiq produktif adalah mustahiq yang diberi zakat, infaq dan shodaqoh untuk kepentingan modal usaha. Karena itu besaran barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq ini berbeda dengan barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq konsumtif. Karena untuk kepentingan modal usaha, maka barang atau uang yang diberikan dihitung berdasarkan besarnya modal usaha yang dibutuhkan, namun sebelumnya dilakukan beberapa penilaian untuk menentukan berapa dan siapa yang berhak menerima. Pemberian kepada mustahiq produktif ini, diharapkan bisa meningkatkan kemampaun mustahiq, sehingga bisa berkembang dan untuk selanjutnya bisa menjadi muzakki atau munfiq bagi masyarakat miskin (mustahiq) lainnya. Proses inilah yang akan menjawab persoalan kemiskinan yang terjadi dimasyarakat secara kongkrit. Dari sini, zakat bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan. Mustahiq produktif ini antara lain: pedagang kecil, petani kecil, peternak dan lain-lain.

 

Sedangkan mustahiq untuk peningkatan kapasitas adalah mustahiq yang diberi untuk meningkatkan kemampuan, misalnya melalui beasiswa sekolah bagi anak-anak miskin dan pemberian uang saku (bisyaroh) untuk guru sekolah atau ngaji terutama yang berada di wilayah-wilayah dimana mereka sulit mengakses sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 

 

Dari keseluruhan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh, secara lebih tegas, barang atau uang yang berasal dari zakat akan dibedakan dengan uang atau barang yang diperoleh dari infaq dan shodaqoh. Pendistribusian (tasharruf) barang atau uang yang berasal dari zakat akan selalu diberikan kepada kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (al ashnaf al tsamaniyah): fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil (catatan: pengurus LAZIS-NU Jombang, selama ini bukan termasuk amil, tetapi panitai zakat, sehingga pengurus LAZIS-NU Jombang tidak termasuk 8 golongan tersebut, karena itu tidak berhak menerima zakat)  

 

Proses pemilihan dan penentuan mustahiq di LAZIS-NU Jombang dilakukan melalui rapat yang diatur dalam sistem pengambilan keputusan. Dalam sistem pengambilan keputusan ini diatur proses pengambilan keputusan dimana dan siapa mustahiq yang akan diberi dalam satu periode pendistribusian. Sedangkan penentuan tempat dan besaran yang akan didistribusikan tidak dibicarakan dalam sistem ini.  

 

Secara programatik, seperti yang telah disebutkan di atas tidak ada prioritas dari ketiga program untuk tahun 2008 namun secara prinsipil dalam tahun pertama ini, titik tekan, LAZIS-NU Jombang akan lebih berkonsentrasi untuk memperkuat kelembagaan ke dalam, dengan membangun sistem dan upaya internalisasi sistem: bagaimana hubungan antar orang diatur dan dikelola dengan baik, bagaimana pikiran-pikiran yang mulai menyatu terus dikonsolidasikan; bagaimana aturan main-aturan main (sistem-sistem) yang lain bisa diinternalisasi (dibumikan) terus sehingga bisa menjadi kebutuhan, bukan lagi sekedar kewajiban dan; bagaimana LAZIS-NU Jombang bisa memenuhi sarana – prasarana sehingga bisa bekerja dengan baik.

 

Namun untuk keluar akan tetap dilakukan. Untuk tahun pertama ini LAZIS-NU Jombang mulai dan terus mendekati dan memperkenalkan diri ke sebanyak-banyaknya muzakki, munfiq dan mutashoddiq khususnya warga NU Jombang. Upaya pendekatan ini dilakukan sebagai cara untuk membangun kepercayaan. Dalam tahun pertama ini, LAZIS-NU masih mencari-cari peta kondisi muzakki, munfiq dan mutashoddiq, kemudian memasukkan dalam data base, sama halnya ketika berkaitan dengan mustahiq. Sampai saat ini LAZIS-NU Jombang masih terus mencari bentuk, bagaimana teknis pendistribusian yang paling efektif. Meskipun secara konseptual sudah memiliki mekanisme, tetapi masih perlu terus diuji.

 

Untuk tahun-tahun selanjutnya, secara prinsipil, prioritas akan lebih ditekankan pada upaya keluar, setelah kondisi di dalam cukup meyakinkan untuk menopang kegiatan-kegiatan yang mengarah ke luar. Karena tanpa kekuatan di dalam, tidak dimungkinkan untuk mengembangkan keluar, tetapi kekuatan di dalam juga ditentukan oleh berkembangnya kondisi diluar. 

 

Terakhir, berjalan dan tidaknya LAZIS-NU Jombang dalam mengambil, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh tergantung pada kepedulian, kesadaran dan andil seluruh penopang yang terdiri dari pengurus LAZIS-NU Jombang, seluruh Pengurus Cabang NU Jombang beserta Badan-badan Otonom NU Jombang, para bapak Kiyai dan ibu Nyai, Pondok-pondok Pesantren dan sekolah/madrasah di Jombang, serta seluruh warga NU Jombang. Tanpa kepedulian dan kesadaran seluruh penopang tersebut, sulit bagi LAZIS-NU untuk berkembang dan bisa menjalankan amanah yang telah diberikan.